Bagikan:

UGM Revisi Peraturan Toleransi Agama

Ada peraturan baru di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Jika sebelumnya Rektor UGM, Pratikno mengeluarkan peraturan Rektor tentang Perilaku Mahasiswa UGM pada tanggal 26 Agustus 2013. Peraturan ini berbunyi

NUSANTARA

Senin, 24 Feb 2014 15:13 WIB

Author

Luviana

UGM Revisi Peraturan Toleransi Agama

UGM, toleransi agama, ateis

KBR68H, Jakarta - Ada peraturan baru di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Jika sebelumnya Rektor UGM,  Pratikno mengeluarkan peraturan Rektor tentang Perilaku Mahasiswa UGM  pada tanggal 26 Agustus 2013. Peraturan ini berbunyi “Setiap mahasiswa dilarang menganut dan/ atau menyebarkan paham ateisme atau agama, kepercayaan atau ajaran yang tidak diakui oleh Negara Republik Indonesia”


Namun belum genap setahun, Rektor UGM melakukan revisi aturan ini pada 6 Januari 2014. Rektor UGM mengeluarkan peraturan Rektor UGM  tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM yang pada pasal 12 berbunyi “Mahasiswa Universitas Gajah Mada dilarang bersikap dan melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, kepercayaan, ajaran, budaya dan/atau istiadat tertentu”.


Senawi, Direktur Kemahasiswaan UGM menyatakan bahwa perubahan ini harus dilakukan karena UGM tidak mau terjebak dalam soal konflik agama. Yang kedua, UGM juga tidak mau terjebak dalam arus kekerasan atas nama agama. Hal ini penting karena UGM ingin membangun kampus berdasarkan paham toleransi.


Sebelumnya, banyak pihak memberikan masukan atas Peraturan Rektor No.711/P/SK/HT/2013. Banyak sumber memberikan masukan karena peraturan ini justru akan menjebak dalam kekerasan berbasiskan agama. Masukan inilah yang kemudian melatarbelakangi diubahnya Peraturan Rektor. 


“Agama itu kan soal keyakinan, ini persoalan personal” Kata Senawi, Senin (24/02/2014). 


Senawi menambahkan Indonesia sudah mempunyai konsep soal Pancasila dan harusnya ini dikembangkan menjadi sebuah toleransi dan anti pada kekerasan.


Konsep ini sebenarnya sangat berbeda dengan konsep awal UGM yang melarang mahasiswa untuk menganut atau menyebarkan paham ateisme atau agama yang tidak diakui di Indonesia. Untuk ini, Senawi menyatakan, “Memang banyak kritik dan masukan ketika peraturan itu diluncurkan, jadi ini respon dari berbagai masukan ini”


Setelah perubahan Peraturan Rektor ini maka UGM akan mengedepankan dialog jika terjadi kekerasan berbasis agama. Senawi menyatakan, sudah seharusnya UGM mengedepankan dialog untuk menyelesaikan persoalan agama karena menurutnya kampus adalah forum ilmiah yang mengedepankan dialog untuk membicarakan segala perbedaan yang ada. 


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending