KBR68H, Mataram - Salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh televisi lokal di Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah tayangan orang merokok yang tidak diblur atau tidak disamarkan.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB Badrun AM mengatakan, KPID menindaklanjuti pelanggaran tayangan televisi itu dengan membuat surat edaran kepada seluruh stasiun televisi yang ada di NTB agar secara cermat menyensor tayangan yang dilarang.
Dia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), rokok dan tayangan orang merokok harus disamarkan.
“Saya juga memahami situasi teman-teman di lapangan ya, makanya untuk kasus rokok yang tidak diblur ini, kami menindaklanjutinya dengan surat edaran, tidak memberikan sanksi begitu. Dengan alasan pertama, bisa jadi teman-teman belum tahu juga tentang aturan itu, yang kedua mungkin teman-teman belum mempunyai sumber daya manusia editing untuk mem-blur itu,” kata Badrun.
Ketua KPID Provinsi NTB Badrun AM mengatakan, selain tayangan rokok yang tidak disamarkan, pelanggaran lain yang cukup sering dilakukan adalah penayangan pornografi. Terkait kasus ini, KPID juga sudah melayangkan beberapa surat teguran kepada stasiun televisi agar lebih cermat didalam menyiarkan tayangan.
Editor: Anto Sidharta
TV Lokal di NTB Kerap Tayangkan Orang Merokok Tanpa Disamarkan
Salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh televisi lokal di Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah tayangan orang merokok yang tidak diblur atau tidak disamarkan.

NUSANTARA
Senin, 17 Feb 2014 15:48 WIB


TV Lokal, NTB, Merokok Tanpa Disamarkan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai