KBR68H, Lampung - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah daerah memberhentikan sementara Direktur Rumah Sakit Adi Tjokrodipo Bandar Lampung. Desakan ini terkait kasus penelantaran pasien jompo oleh pengelola rumah sakit tersebut.
Koordinator sub Komisi dan Penyidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, pihaknya menemukan keterlibatan sejumlah pengelola rumah sakit dalam kasus itu. Menurut Pigai, pihaknya juga menerima catatan jika pengelola RSUD Bandar Lampung diduga sering menelantarkan pasien miskin.
"Pimpinan RS dinonaktifkan terlebih dulu sementara waktu. Karena yang terlibat banyak orang. Satu kesatuan dalam organisasi pemerintah. Nanti dalam pemeriksaan tak obyektif. Karena (saat staf diperiksa -red) akan takut dengan atasannya," kata Natalius Pigai.
Setelah pemeriksaan lebih dari delapan jam, kepolisian menahan sementara dua tersangka yang disebut-sebut sebagai otak intelektual penelantaran pasien jompo. Mereka adalah Kapala Sub Bagian Kepegawaian dan Humas, Heriansyah serta Kepala Ruangan E3, Mahendri. Hingga kini polisi belum menjelaskan motif penelantaran pasien di RSUD Bandar Lampung itu.
Suparman, pasien berusia 64 tahun diturunkan dari ambulans RSUD Adi Tjokrodipo Bandar Lampung di sebuah gardu di kawasan Sukadanaham, Tanjung Karang Barat, pada 21 Januari lalu, sampai akhirnya Suparman meninggal.
Editor: Antonius Eko