KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pelayanan Metro Mini di Jakarta tidak akan bisa berubah selama tidak ada badan hukum yang memayungi operasional mereka.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan Pemprov DKI harus segera membentuk badan hukum sendiri khusus untuk Metro Mini supaya pengelolaannya labih jelas dan bertanggung jawab. Dia menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tidak tegas karena membiarkan Metro Mini beroperasi meski tanpa badan hukum.
“Persoalan yang membelit Metromini sudah terlalu kompleks yah, dengan kondisi yang tidak ada perubahan dari sisi yang fundamental itu tidak akan ada perbaikan pelayanan apapun. Mengapa? Karena Metro Mini sebagai sebuah kelembagaan itu mengalami konflik yang berkepanjangan sehingga tidak ada yang mengurus,” kata Tulus.
“Dari sisi badan hukum mereka telah bubar dengan konflik beberapa pengurus dengan pemilik akhirnya Metro Mini dikelola sendiri-sendiri tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh perusahaan atau apapun sehingga dia praktis tidak ada kelayakan baik dari sisi SDM-nya maupun armadanya.”
Baca juga: Pemprov DKI Harus Bantu Peremajaan Metro Mini
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menambahkan pengawasan yang minim membuat penindakan terhadap oknum nakal metromini, tidak berjalan. Seperti perilaku ugal-ugalan sopir yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Kemarin, sebuah Metro Mini menabrak enam pengendara sepeda motor di Jalan Warung Buncit, tepatnya di depan Pejaten Village, Mampang, Jakarta Selatan. Akibatnya sejumlah orang mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit. Diduga sopir dalam keadaan mabuk karena kondisi mobil diketahui dalam keadaan laik jalan.
Editor: Citra Dyah Prastuti