KBR68H Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berharap Taman Ria Senayan diperuntukkan area hijau, bukan kawasan komersial.
Gubernur Jakarta Joko Widodo mengatakan, Taman Ria merupakan tanah Sekretariat Negara (Setneg). Menurutnya, pihak Setneg sudah lama mengeluarkan izin pembangunan pusat perbelanjaan modern di wilayah tersebut. Selain itu, putusan kasasi Mahkamah Agung telah memenangkan pihak pengembang meloloskan izin pembangunan pusat perbelanjaan.
"Pengembang nggugat, dan di mahkamah, di kasasi menang. Terus gimana kalau sudah menang? Kita negara hukum, bukan? Ya udah. Tapi saya nggak kasih izin loh ya, kamu harus ngerti. Itu bukan tanah pemprov, itu tanah Setneg. Setneg dengan swasta, Setneg dengan pihak ketiga," kata Jokowi di Balai Kota, (21/2).
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Taman Ria Senayan dipersengketakan sejak era Gubernur Fauzi Bowo. Pemerintah DKI menuntut Taman Ria dimasukkan dalam area hijau dan menghentikan izin pembangunan pusat perbelanjaan. Tetapi pihak pengembang menggugat balik dan menang karena telah mengantongi izin dari Setneg.
Editor: Anto Sidharta
Soal Taman Ria Senayan, Jokowi: Itu Tanah Setneg
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berharap Taman Ria Senayan diperuntukkan area hijau, bukan kawasan komersial.

NUSANTARA
Jumat, 21 Feb 2014 21:09 WIB


Taman Ria Senayan, Jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai