KBR68H, Lampung - Ombudsman RI mencabut penilaian zona hijau Rumah Sakit A Dadi Tjockrodipo Kota Bandar Lampung pasca pembuangan seorang pasien jompo di sana. Akhir tahun lalu, Ombudsman memberikan predikat baik atau zona hijau kepada rumah sakit tersebut karena dianggap memapu memberikan pelayanan terbaik pada pasien miskin. Menurut Anggota Ombudsman Petrus Beda Peduli, pembuangan pasien jompo pada Januari lalu melanggar HAM. (Baca: Langgar Aturan Kesehatan, Pemkot Lampung Pecat Dua Pejabat)
"Penjelasan sepintas kejadian pembuangan pasien bernama Suparman masuk tanggal 17 Januari, penjelasannya bahwa tindakan menelantarkan pasien tersebut di luar SOP yang berlaku di rumah sakit ini. Namun, predikat baik yang pernah kami berikan itu sudah kami cabut pascakejadian pelanggaran HAM," kata Petrus (12/02)
Sebelumnya, Rumah Sakit A Dadi Tjockrodipo Bandar Lampung menelantarkan pasien jompo. Pasien tersebut tanpa berdaya diletakkan di sebuah gubuk yang biasa digunakan warga untuk menjual panen durian di Kelurahan Sukadaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Rencana semula pasien itu akan dibuang ke pasar dengan maksud agar banyak orang yang memberi makan pasien jompo gelandangan itu.
Editor: Nanda Hidayat
Predikat Zona Hijau RS.Tjockrodipuro Bandar Lampung Dicabut
KBR68H, Lampung - Ombudsman RI mencabut penilaian zona hijau Rumah Sakit A Dadi Tjockrodipo Kota Bandar Lampung pasca pembuangan seorang pasien jompo di sana.

NUSANTARA
Rabu, 12 Feb 2014 23:09 WIB


Zona Hijau, RS.Tjockrodipuro, Bandar Lampung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai