Bagikan:

Polisi Lampung Gagalkan Perdagangan Buaya

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung dan Kepolisian setempat menggagalkan aksi perdagangan satwa yang dilindungi jenis buaya muara. Satwa itu berasal dari Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang, Lampung.

NUSANTARA

Senin, 17 Feb 2014 08:43 WIB

Author

Eni Muslihah

Polisi Lampung Gagalkan Perdagangan Buaya

lampung, penyelundupan buaya

KBR68H, Lampung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung dan Kepolisian setempat menggagalkan aksi perdagangan satwa yang dilindungi jenis buaya muara. Satwa itu berasal dari Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang, Lampung. 


Kepala BKSDA Lampung, Subakir mengatakan, ada lima ekor buaya muara yang berhasil diselamatkan.


"Itu kan satwa dilindungi tidak ada toleransi, apalagi tersangka dari Palembang. Mengakunya sih baru sekali, tapi dari hasil wawancara dua tersangka ini tau betul harga kulit buaya Rp 5000 per sentinya,” ungkap Subakir. 


Sementara itu, dua tersangka yang ditangkap anggota Polres Tulangbawang bernama Ali Hanifah warga Palembang dan Edi Kumala warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 


Keduanya ditangkap polisi saat hendak membawa lima ekor buaya muara yang didapatnya dari seorang warga dari Rawajitu Timur, Tulangbawang. Sementara itu, lima buaya tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur. 


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending