KBR68H, Lampung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung dan Kepolisian setempat menggagalkan aksi perdagangan satwa yang dilindungi jenis buaya muara. Satwa itu berasal dari Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang, Lampung.
Kepala BKSDA Lampung, Subakir mengatakan, ada lima ekor buaya muara yang berhasil diselamatkan.
"Itu kan satwa dilindungi tidak ada toleransi, apalagi tersangka dari Palembang. Mengakunya sih baru sekali, tapi dari hasil wawancara dua tersangka ini tau betul harga kulit buaya Rp 5000 per sentinya,” ungkap Subakir.
Sementara itu, dua tersangka yang ditangkap anggota Polres Tulangbawang bernama Ali Hanifah warga Palembang dan Edi Kumala warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Keduanya ditangkap polisi saat hendak membawa lima ekor buaya muara yang didapatnya dari seorang warga dari Rawajitu Timur, Tulangbawang. Sementara itu, lima buaya tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur.
Editor: Antonius Eko