KBR68H, Jakarta - Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat hampir separuh dari 1200 agen penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT) melanggar aturan dalam beroperasi.
Anggota Jala PRT Aida Milasari mengatakan, sebagian agen penyalur tersebut mempekerjakan anak-anak, membebankan penempatan kerja pada PRT, serta tidak memiliki izin operasi. Sebagian dari penyalur PRT tersebut bahkan menyalurkan tenaga kerja tanpa kontrak kerja.
"Penyalur-penyalur PRT yang lain juga melakukan hal itu. Ada penyekapan, mereka tidak dibayar, mereka tida diperkejakan. Kemudian mereka (PRT) itu jadi korban trafficking. Mereka disalurkan, tetapi penyalur itu mengambil untung-untung sebesar-besarnya. Satu penyalur itu sekarang mengambil Rp 1,2 juta dari satu PRT. Itu sama dengan tidak membayar gaji PRT tersebut selama dua bulan," ujar Aida di Jakarta, Senin (24/2).
Anggota Jala PRT Aida Milasari juga mencatat, lebih dari tiga juta anak di Indonesia telah diperjakan sebagai PRT. Sebanyak 50 persen di antaranya telah mengalami penganiayaan, pelecehan seksual, bahkan bekerja melebihi jam kerja. Sebagian besar dari mereka disalurkan di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Kasus kekerasan terhadap PRT kembali mencuat menyusul laporan tentang dugaan penyiksaan belasan PRT oleh isteri dari jenderal polisi di Bogor, Jawa Barat. Saat ini polisi setempat masih mendalami kasus tersebut.
Editor: Anto Sidharta
Perilaku Curang Agen Penyalur PRT
Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat hampir separuh dari 1200 agen penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT) melanggar aturan dalam beroperasi.

NUSANTARA
Senin, 24 Feb 2014 20:43 WIB


Perilaku Curang, Agen Penyalur PRT
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai