KBR68H, Jakarta – Tim Advokasi Buruh Kuali menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam tuntutan jaksa menyusul kasus perbudakan dan penyiksaan pekerja di Tangerang, Banten.
Anggota Tim Advokasi Buruh Kuali, Syamsul Munir mengatakan, pelaku dari polisi dan tentara yang disebut-sebut dalam persidangan tak masuk dalam surat tuntutan jaksa.
Selain itu, jaksa juga tak menggunakan pasal pidana berlapis penggelapan, perlindungan anak dan Undang Undang Industri untuk menjerat para terdakwa. Dengan pasal berlapis, semestinya para tersangka bisa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.
“Jaksa hanya memberikan tuntutan belum maksimal dan UU Traficking itu tuntutan maksimal itu 15 tahun, itu yang pertama. Yang kedua, ada tindak pidana lain misalnya terkait penggelapan KUHP 372 terus pasal terkait tentang UU Perlindungan anak itukan maksimal saja udah 10 tahun, kalau penggelapan sudah 4 tahun, belum lagi di UU Industri. Nah artinya kalau mau diakumulatifkan itu jaksa bisa menggunakan kewenangannya tuntutan maksimal yaitu 20 tahun tapi itu hanya 13 tahun, di bawah tuntutan maksimal UU Traficking. Tuntutan tidak maksimal itu membuat keadilan setengah hati,” ujarnya kepada KBR68H.
Anggota Tim Adovakasi sekaligus Aktivis Kontras, Syamsul Munir mendesak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa memblokir aset pemilik pabrik kuali sehingga ganti rugi bagi para korban dapat direalisasikan.
Awal Mei tahun lalu 30-an orang menjadi korban perbudakkan perusahaan kuali di Tangerang, Banten. Saat bekerja mereka mendapatkan penyiksaan, ancaman dan perlakuan tak manusiawi. Untuk mengejar target produksi 200 panci per orang, bos pabrik kuali ini pun tak segan memukul buruhnya. Bos pabrik kuali bernama Yuki Irawan dibantu para mandornya, Tedi Sukarno, Rohjaya, Nurdin dan Sudirman menyiksa buruhnya untuk bekerja.
Editor: Anto Sidharta
Pengacara Buruh Kuali: Tuntutan Bikin Keadilan Setengah Hati
Tim Advokasi Buruh Kuali menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam tuntutan jaksa menyusul kasus perbudakan dan penyiksaan pekerja di Tangerang, Banten.

NUSANTARA
Jumat, 21 Feb 2014 21:37 WIB


Pengacara Buruh Kuali, Syamsul Munir
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai