KBR68H, Malang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk bertindak konsisten terhadap zona konservasi pantai yang telah ditetapkan.
Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan Dwikora Negara mengatakan, akibat tidak ada tindakan tegas, pencurian terumbu karang saat ini makin marak dalam lima tahun terakhir.
Padahal, kata Purnawan, Pemkab Malang memiliki Peraturan Daerah tata ruang dan wilayah (Perda RT RW) yang melindungi Lima Kecamatan di pesisir pantai sebagai zona konservasi. Namun pada kenyataannya, pemerintah juga diduga sebagai pelaku perusakan terumbu karang yang legal. Karena Pemkab Malang memberi izin untuk penambangan pasir besi di pantai.
“Tidak hanya pemerintah mengeluarkan UU, pemerintah juga konsisten untuk melindungi terumbu karang. Yang terjadi Pemkab Malang secara legal melakukan perusakan terumbu karang, dalam artian dikeluarkannya izin penambangan pasir besi di sepanjang pantai yang justru sudah dia tetapkan sendiri sebagai zona konservasi, Ini kan menjadi sesuatu yang paradoks, sesuatu yang bertolak belakang. Di satu sisi menangkap pelaku, di sisi lain dia juga sebagai pelaku perusakan yang legal,” terang Purnawan.
Sebelumnya, polisi berhasil meringkus sindikat pencuri terumbu karang. Mereka mencongkel terumbu karang yang berada di pantai Bajul Mati, Wonogoro, dan Goa Cina di Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Rencananya 700 terumbu karang yang telah dikemas dalam plastik itu akan dikirim ke Banyuwangi dan Bali.
Editor: Antonius Eko