KBR68H, Mataram - Sapi asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai saat ini dilarang melintasi Pulau Bali dengan alasan untuk menghindari timbulnya penyakit antraks dan penyakit lainnya. Pelarangan itu diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.
Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin meminta agar Gubernur Bali meninjau ulang Pergubnya karena penyakit ternak di NTB sudah hilang. Kebijakan pelarangan itu dinilai telah merugikan NTB.
“Sapi, daging pokoknya semua komoditas kita berupa sapi lewat sana itu tidak boleh gito loh. Akhirnya ini membuat kita kesulitan. Itu penyakit itu dulu yang menjadi latar belakangnya. Pak Wamentan (Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, red.) pada saat pertemuan di Surabaya menjamin bahwa tidak akan ada antraks, saya kira mungkin tinggal persoalan waktu barangkai yang perlu kita lakukan pendekatan,” tutur Muhammad Amin di Mataram, Rabu (26/2).
Wakil gubernur NTB M Amin mengatakan, pihaknya memahami langkah Pemprov Bali yang membuat kebijakan untuk melindungi ternak sapi dari penyakit. Namun setelah ada jaminan dari pemerintah terkait dengan hilangnya penyakit antraks di NTB, maka diharapkan Pemprov Bali bisa mengubah kebijakannya. Menurut Amin, Kementerian Pertanian siap mengirim tim ahli ke Bali untuk menyakinkan pemerintah setempat bahwa potensi penyakit antraks sudah hilang.
Editor: Anto Sidharta
Pemprov NTB Pastikan Sapi Asal Daerah Itu Bebas Antraks
Sapi asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai saat ini dilarang melintasi Pulau Bali dengan alasan untuk menghindari timbulnya penyakit antraks dan penyakit lainnya. Pelarangan itu diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.

NUSANTARA
Rabu, 26 Feb 2014 17:35 WIB


Pemprov NTB, Sapi. Antraks
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai