KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji bakal menutup operasi tempat hiburan yang terbukti terdapat transaksi narkoba.
Menurut pengakuan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), langkah ini sesuai dengan kerjasama antara Kepolisian Indonesia dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan peredaran narkoba di tempat hiburan. Ahok menegaskan, Pemprov DKI sangat mendukung usulan dari Polri ini.
"Kita nanti akan draft seperti apa. Kalau polisi bisa tangkap dua kali misalnya, ada pelanggan yang makai di tempat hiburan, maka kami akan tutup tempat hiburannya, dicabut izinnya. Nah, jadi mereka kan suka beralasan, kalau terlalu ketat sama pelanggan yang bawa (narkoba) sendiri, ya tutup aja. Daripada anak muda semua pada mati karena narkoba," kata Ahok.
Ahok menambahkan, nantinya jika ada pengunjung tempat hiburan yang tertangkap membawa narkoba, tempat hiburan itu akan diberi peringatan. Namun jika untuk kedua kalinya masih ditemukan narkoba, Pemprov DKI akan langsung mencabut izin tempat tersebut.
Ahok juga menyarankan kepada Polri dan BNN untuk menghukum mati para pengedar narkoba. Ia menyayangkan hingga saat ini, hukum di Indonesia lemah terhadap pengguna dan pengedar narkoba. Padahal kata Ahok, hal ini merusak dan menjerumuskan kaum muda Indonesia.
Editor: Antonius Eko