Warga Ahmadiyah menolak rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan mengirim sebagian pengungsi Ahmadiyah di Lombok keluar daerah. Ketua Umum Keamanan Nasional Jemaat Ahmadiyah Deden Sujana menyatakan, rencana relokasi ataupun transmigrasi ini bukan jalan terbaik.
Kata Deden, warga Ahmadiyah punya hak kembali lagi ke kampung halamannya. Pemindahan ke luar daerah hanya akan menimbulkan masalah baru.
“Jika dipindahkan ke tempat yang baru, nanti pasti akan ada diskriminasi lagi bagi Ahmadiyah. Lalu apakah mereka harus dipindahkan terus-menerus untuk menghindar dari diskriminasi?” ujar Deden.
Dia menambahkan, cara yang paling tepat untuk menuntaskan masalah ini adalah memulangkan warga ke tempat asal mereka dan menghentikan diskriminasi terhadap warga Ahmadiyah.
Sebelumnya, Pemprov NTB punya rencana memindahkan warga Ahmadiyah ke wilayah lain. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Abdul Hakim mengatakan program ini bertujuan mencegah jemaah Ahmadiyah untuk hidup dalam suatu kelompok, serta untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Penganut Ahmadiyah yang jumlahnya sekitar 30 keluarga atau 116 jiwa terusir dari kampung mereka di dusun Ketapang, desa Gegerung, kecamatan Lingsar, Lombok Barat bulan Februari 2006 lalu. Sebagian besar dari mereka kini masih tinggal di asrama pengungsian di Transito, Majeluk Mataram.
Editor: Antonius Eko