KBR68H, Jayapura – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Adam Arisoy mengungkapkan, tertundanya pelantikan anggota KPU Kabupaten Sarmi dikarenakan adanya persoalan penggunaan anggaran dalam proses seleksi sepuluh besar.
Berdasarkan laporan dari Sekertaris KPU Sarmi kepada KPU, proses seleksi sepuluh besar sama sekali tidak menggunakan anggaran yang telah disediakan oleh Negara. Sehingga dicurigai tim seleksi dalam tugasnya tidak lagi bersikap independen.
"Kita kan baru dapat laporan dari Sekertaris KPU Kabupaten Sarmi, dan ini kan yang kita mau kaji lihat. Secara aturan timsel tidak diperbolehkan menggunakan sumber dana lain untuk proses seleksi. Tidak boleh uangnya sudah disiapkan oleh Negara. Siapapun tidak boleh melarang, bupati pun tidak. Seleksinya dapat sepuluh besar, duitnya tidak dipakai,” ungkap Adam Arisoy, di Jayapura (6/2).
Adam Arisoy menegaskan, pihaknya tidak gentar melawan ancaman segelintir kelompok masyarakat Sarmi yang mengancam melaporkan KPU Papua ke pihak Kepolisian. "Kalau mau lapor silahkan saja, yang jelas kami tidak mau mengambil resiko dan dihadapkan ke DKPP. Sebaliknya, kalau kami yang lapor bisa saja bukan anggota tim seleksi saja yang masuk penjara tetapi juga oknum yang mendanai mereka untuk proses seleksi," tegasnya.
Sesuai aturan sudah jelas tim seleksi perekrutan anggota KPU harus bersikap independen dan tidak boleh bertindak untuk kepentingan seseorang ataupun kelompok. "Pastinya untuk Sarmi kita akan lantik dalam waktu dekat," tegasnya lagi.
Sebelumnya, perwakilan sejumlah partai politik dan masyarakat Sarmi menggelar unjuk rasa di kantor KPU Papua beberapa waktu lalu. Mereka mendesak KPU segera melantik anggot KPU Sarmi terpilih. Bahkan mereka mengancam apabila tuntutan mereka tidak segera diakomodir, akan mengambil sikap golongan putih (golput) dalam pemilu mendatang.
Editor: Pebriansyah Ariefana