KBR68H, Nunukan - Lebih dari 600 Tenaga Kerja Indonesia TKI dideportasi dari Malaysia sejak Januari tahun ini. Pejabat di Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Yermia Rande Sarira mengatakan, ratusan TKI tersebut dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan. Sebagian besar diantara mereka bermasalah dengan masa berlakunya dokumen.
"Untuk Januari jumlahnya 317, untuk bulan Februari jumlahnya 318 orang. Kebanyakan orang kita ke sana juga itu kalau habis kontrak kerja tidak pulang, mereka tetap bekerja. Kadang majikan juga disebelah nakal tidak disuruh pulang," ujar Yermia Rande Sarira.
Pejabat di Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Yermia Rande Sarira menambahkan, biasanya TKI yang dideportasi ke Nunukan akan kembali ke Malaysia secara illegal karena memiliki keluarga di Malaysia. Selain itu, tingginya ongkos perpanjangan masa berlaku dokumen juga membuat TKI enggan mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen mereka.
Editor : Sutami