KBR68H, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pesimistis Pengadilan Tata Usaha Negara akan memproses keberatan bekas Sekretaris Panitia Pemilihan Wakil Walikota Surabaya, Sudirjo. Sebelumnya, Sudirjo memperkarakan hal tersebut karena menilai pemilihan Wisnu Sakti Buana sebagai wakil walikota cacat prosedur. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Surabaya dari PDI Perjuangan Adi Sutarwiyono memperkirakan pengajuan keberatan itu tak akan diproses lantaran dianggap tidak cukup bukti.
"Sampai rapat terakhir panitia pemilihan tanggal 30 Oktober, dokumentasi hasil rapat-rapat pemilih itu sendiri tidak prepare, absensi tidak ada, notulensi tidak ada. Sehingga kalau mereka mau mempersoalkan, apa bukti materil yang mereka punya? sampai sekarang tidak punya soal itu kecuali notulensi rapat yang diparaf semua pihak. Dari sisi legal standing mereka tidak cukup mewakili untuk mempersoalkan hasil rapat paripurna itu karena mereka tidak hadir," ujar Anggota DPR Surabaya dari PDI-P Adi Sutarwiyono yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Wakil Walikota Surabaya ketika dihubungi KBR68H, Jumat (28/02).
Pemilihan wakil walikota Surabaya menuai kontroversi. Walikota Surabaya Tri Rismaharini keberatan dengan wakilnya, Wisnu Sakti Buana. Sebab, ia mengaku pemilihan itu dilakukan sepihak oleh partai pengusung, PDI Perjuangan. Akibatnya, walikota yang populer di masyarakat itu berniat untuk mundur.
Editor: M Irham
PDI-P Pesimis PTUN Terima Gugatan Pemilihan Wakil Walikota Surabaya
KBR68H, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pesimistis Pengadilan Tata Usaha Negara akan memproses keberatan bekas Sekretaris Panitia Pemilihan Wakil Walikota Surabaya, Sudirjo

NUSANTARA
Jumat, 28 Feb 2014 23:11 WIB


risma, surabaya, dprd, gugatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai