KBR68H, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan OJK mengklaim telah memberi instruksi kepada penyelenggara jasa keuangan di daerah untuk meringankan kreditur yang terdampak letusan Gunung Kelud. Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti Soetiono mengatakan, salah satu keringanan yang akan didapat adalah menghapus atau memperkecil bunga.
"Kami sudah berkoordinasi antara Komisioner OJK dengan Kantor OJK di daerah yang terkena dampak letusan Gunung Kelud, khususnya Surabaya dan Semarang. Itu kami minta untuk memonitor dan memberikan laporan secepatnya. Supaya bisa diantisipasi, seperti apa yang pernah kita lakukan bulan Januari lalu di Sinabung dan Manado," ujar Kusumaningtuti dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Otoritas Jasa Keuangan OJK sebelumnya juga pernah mengeluarkan kebijakan yang menetapkan Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit perbankan.
OJK memperkirakan bencana alam letusan Gunung Sinabung dan banjir bandang di Manado akan berdampak besar terhadap kinerja perbankan dan roda perekonomian di daerah setempat.
Editor : Sutami