Bagikan:

Nilai Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik 140 Pesen

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan harga Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun 2014. Kenaikan ini cukup drastis, hingga 140 persen

NUSANTARA

Selasa, 11 Feb 2014 13:15 WIB

Nilai Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik 140 Pesen

PBB, NJOP, Jakarta

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan harga Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun 2014. Kenaikan ini cukup drastis, hingga 140 persen

Kepala Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, kenaikan Pajak Bangunan terjadi karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik. Iwan mengatakan tingginya penaikkan ini karena sejak tiga tahun lalu tidak ada evaluasi NJOP. Dinas Pajak DKI sendiri baru mengelola pajak DKI sejak tahun lalu.

"Kan dulu waktu tahun 2012 itu masih pajak pusat, yang memungut Dirjen Pajak. Tahun 2013 diserahkan ke kita. Sehingga begitu kita cek ternyata NJOP-nya sudah jauh ketinggalan. Harus kita sesuaikan," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi di Balaikota, Selasa (11/2).

Dalam pertemuan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Iwan mengatakan, dengan adanya penaikan Pajak Bangunan ini pemerintah DKI Jakarta akan mengantongi pajak bangunan sebanyak Rp 6,8 triliun. Angka ini naik 80 persen dari tahun kemarin. Surat pemberitahuan pajak sendiri akan dibagian secara serentak di seluruh Jakarta pada 14 Februari mendatang.

Dengan begitu, jatuh tempo pembayaran PBB jatuh pada 28 Agustus 2014. Iwan mengatakan, bila ada wajib pajak yang terlambat membayar, tetap akan mendapat sanksi berbentuk bunga. Meskipun angka PBB Jakarta tahun ini tinggi, tahun lalu masih ada lebih dari 35 persen wajib pajak yang belum menyetorkan pajak bangunannya dengan nilai tunggakan sekitar Rp 625 miliar.

Namun Iwan mengatakan, institusinya baru akan menagih tunggakan itu selepas Agustus tahun ini. Sebab saat ini Dinas Pajak DKI ingin fokus dahulu kepada penagihan PBB 2014. Iwan mengatakan, tahun ini institusinya memiliki target pembayaran pajak hingga 100 persen. Untuk wajib pajak yang masih menunggak tahun lalu nantinya akan dilakukan penagihan paksa.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending