KBR68H, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) berjanji mengawal persidangan kasus perbudakan dan penyiksaan buruh pabrik kuali di Tangerang, Banten. Ini menyusul permintaan tim kuasa hukum korban yang menilai ada kejanggalan pada persidangan kasus itu. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan, lembaganya akan mengumpulkan bukti-bukti kejanggalan dalam persidangan tersebut. Dia berjanji akan terus mengikuti jalannya persidangan untuk mengantisipasi kecurangan. (Baca: Komnas HAM Temukan Tiga Aspek Pelanggaran HAM Buruh Pabrik Kuali)
“Nanti coba kita lihat dulu, kita akan pantau yah. Apalagi sudah ada informasi-informasi kejanggalan dalam persidangan itu. Oke nanti KY akan langsung memantau supaya tidak kecolongan nantinya,” ujar Imam Anshori Saleh saat dihubungi KBR68H (21/02).
Sebelumnya, Tim Advokasi Buruh Kuali menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam tuntutan jaksa kasus perbudakan buruh kuali. Kejanggalan tersebut di antaranya pelaku dari polisi dan tentara yang disebut-sebut dalam persidangan tak masuk dalam surat tuntutan jaksa. Selain itu, jaksa juga tak menggunakan pasal pidana berlapis. Dengan pasal berlapis, semestinya para tersangka bisa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. (Baca: Polisi Periksa Anggotanya yang Diduga Terlibat Perbudakan di Tangerang)
Editor: Nanda Hidayat
KY Pantau Persidangan Perbudakan Buruh Kuali
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Sabtu, 22 Feb 2014 07:58 WIB


buruh kuali, pesidangan, komisi yudisial
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai