KBR68H, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menjamin semua warga yang mempunyai hak pilih bisa ikut pada pemilu nanti, meski belum terdaftar. Ketua KPU NTT Yohanes Depa mengatakan KPU NTT saat ini sedang mendata pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap DPT. Para pemilih ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan. Selain itu, masih ada daftar pemilih khusus tambahan. Mereka cukup membawa KTP, atau Kartu Keluarga atau Paspor ke TPS jika ingin mencoblos.
"Apabila, misalnya mereka tidak terdapat dalam DPT, maka dimungkinkan untuk Daftar Pemilih Khusus. DPK itu sekarang sedang dibuka untuk nanti setiap pemilih yang tidak ada dalam DPT itu bisa nanti mendaftarkan dirinya di PPS dan akan ditetapkan oleh KPU Provinsi. Sesudah itu nanti ada lagi satu daftar, mereka yang tidak ada dalam DPT, tidak ada dalam DPK, tapi bisa dimungkinkan untuk menggunakan hak pilih hanya dengan bermodalkan KTP atau Kartu Keluarga atau Paspor atau dokumen kependudukan sejenisnya. Itu yang kita kategorikan daftar pemilih khusus tambahan," ujar Yohanes.
Ketua KPU NTT Yohanes Depa menambahkan, KPU NTT telah membuka website data pemilih. Warga yang sudah berhak memilih bisa melihat namanya pada website tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum. Bagi warga pemilih yang belum terdaftar, bisa mendaftar di Panitia Pemungutan Suara PPS setempat. Saat ini jumlah pemilih yang telah terdaftar pada DPT di NTT sebanyak 3 juta lebih.
Editor: Fuad Bakhtiar