KBR68H, Polewali Mandar – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju, Sulawesi Barat, memvonis satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat, Ramli Hamid.
Ramli dinyatakan bersalah terlibat dalam korupsi proyek peningkatan Jalan Bulo – Matangga Polewali Mandar Polman, senilai Rp 4 Miliar pada 2012 lalu.
Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Muhammad Risal mengatakan, Ramli Hamid juga dinilai lalai dalam penyalagunaan wewenang. Proyek itu bermasalah karena tidak selesai dan dikerjakan tidak sesuai rencana awal. Saat kasus ini terjadi, Ramli Hamid menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga PU Sulbar.
“Ya kempat-empatnya itu mulai dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red.), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, red.) kemudian rekanan, pengawas masing-masing 1 tahun yang membedakan uang penganti. Jadi kalau rekanan uang pengganti Rp 160an lebihlah, kalau tidak membayar itu diganti dengan penjara 6 bulan eh kemudian denda Rp 50 juta,” jelas Muhammad Risal.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap empat terdakwa dalam kasus ini tidak jauh dari dakwaan Jaksa yang menuntut 18 bulan penjara denda Rp 50 Juta rupiah. Sementara itu, pengacara Ramli Hamid, Rahmat Idrus menilai putusan hakim seharusnya tidak seragam. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan keempat terdakwa berbeda-beda.
Editor: Anto Sidharta
Korupsi Proyek Jalan Hantar Bekas Kadis ke Penjara
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju, Sulawesi Barat, memvonis satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat, Ramli Hamid.

NUSANTARA
Jumat, 14 Feb 2014 22:27 WIB


Korupsi Proyek Jalan, Bekas Kadis Poliwali Mandar, Penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai