Bagikan:

KontraS: Caleg Partai Nasional Aceh, Stop Manfaatkan Isu Agama untuk Politik

KBR68H, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan Calon legislatif DPRK dari Partai Nasional Aceh Faisal memanfaatkan isu agama untuk komoditas kepentingn politik.

NUSANTARA

Kamis, 27 Feb 2014 10:05 WIB

KontraS: Caleg Partai Nasional Aceh, Stop Manfaatkan Isu Agama untuk Politik

kontras, toleransi

KBR68H, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan Calon legislatif DPRK dari Partai Nasional Aceh Faisal memanfaatkan isu agama untuk komoditas kepentingn politik. Ini menyusul aksi intimidasi yang dilakukannya di Pesantren Al-Mujahadah, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan.

Koordinator KontraS, Haris Azhar mengatakan Faisal melakukan tindakan pelanggaran hukum terhadap santri di Pesantren Al-Mujahadah, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan. Tindakan itu diketahui di lakukan bersama Kepala Desa Ujung Karang Zhaimar, Kapolsek Sawang dan beberapa warga.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, pada 22 Februari 2014, sekitar pukul 23.30 wib, Faisal, Zhaimar, dan sekitar 10 warga mendatangi Pesantren Al Mujahadah. Faisal tanpa izin pemilik pesantren mengambil dokumentasi foto pengajian para santri, menyita kitab, dan menginterogasi para santri yang sedang melakukan pengajian," kata Haris di Jakarta, Kamis (27/2).

Haris melanjutkan, Faisal juga ingin memukul salah seorang santri bernama Zulhaqqi Rizal. Kapolsek Sawang, Mustafa yang berada di lokasi kejadian membiarkan tindakan Faisal. Bahkan diduga kuat Kapolsek Sawang ikut melakukan intimidasi terhadap santri dan mencatat nama-nama para santri.

"Tindakan Faisal tersebut, telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 39/1999 tentang HAM; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No.12/2005 tentang Pengesahan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," kata Haris.

Kemudian terkait adanya pembiaran dan keterlibatan langsung Kapolsek Sawang Mustafa dalam kasus tersebut melanggar UU No.2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri No.8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Maka itu KontraS mendesak Partai Nasional Aceh menertibkan kader partainya yang terlibat pelanggaran hukum dengan memfaatkan isu agama untuk kepentingan politiknya. KontraS juga meminta memecat kader yang merusak nama partai politik. Dia tidak layak dicalonkan sebagai calon legislatif.   

"Kedua mendesak Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Selatan menindak tegas Kapolsek Sawang Mustafa yang diduga kuat membiarkan atau terlibat langsung dalam kejahatan tersebut. Selain itu, kami juga meminta Kapolda Aceh menyelidiki kasus tersebut dan memproses para pelaku yang terlibat baik dari unsur kepolisian, maupun dari kelompok masyarakat, termasuk Kepala Desa," jelas Haris.

Selain itu KontraS meminta kepada Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Aceh agar menyelesaikan setiap persoalan keagamaan melalui proses dialog damai.

"Jangan sampai peristiwa yang menimpa Tgk Aiyub di Bireun terulang kembali ditanah Serambi Mekah," papar dia.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending