Bagikan:

Ketua DPRD Papua Barat Divonis 15 Bulan Penjara

Ketua DPRD Papua Barat Yosef Yohan Auri divonis 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Papua menyatakan, Yosef terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana APBD 2010-2011 sekitar Rp 22

NUSANTARA

Senin, 10 Feb 2014 19:01 WIB

Ketua DPRD Papua Barat Divonis 15 Bulan Penjara

Ketua DPRD, Papua Barat, 15 Bulan Penjara

KBR68H, Jayapura - Ketua DPRD Papua Barat Yosef Yohan Auri divonis 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Papua menyatakan, Yosef terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana APBD 2010-2011 sekitar Rp 22 miliar. Selain Yosef, pengadilan juga memvonis Wakil Ketua I DPRD Papua Barat, Robert M Nauw dan bekas Sekretaris Daerah setempat, Marthen Luther Rumadas dengan hukuman serupa.

Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, Khairul Fuad mengatakan mereka berperan aktif dalam korupsi APBD tersebut.

“Menyatakan bahwa Yosef Yohan Auri terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelas Khairul Fuad.

Sementara itu, terkait kasus yang sama, Wakil Ketua II DPRD Papua Barat, Jimmy Itjie dan Direktur PT Papua Doberai Mandiri, Mamad Suhadi dihukum 12 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hukuman mereka lebih ringan lantaran berperan pasif dalam kasus ini. Vonis empat anggota DPRD Papua Barat dan satu pengusaha itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menghukum 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat 43 anggota DPRD setempat meminjam dana Rp 22 miliar dari PT Padoma pada September 2010 melalui bekas Sekda setempat, Marthen Luther Rumadas. Peminjaman ini diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan pribadi, diantaranya rumah, kendaraan dan biaya untuk bertemu dengan konstituennya, mengingat saat itu menjelang hari raya Idul Fitri, Natal dan tahun Baru. Besaran pinjaman bervariasi mulai Rp 1,7 miliar hingga Rp 350 juta. Selama proses penyelidikan Ke-43 anggota tersebut tak ditahan, namun menjadi tahanan kota.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending