KBR68H, Bogor – Kepolisian Bogor berencana memanggil pelaku yang diduga menganiaya belasan Pekerja Rumah Tangga di rumahnya pada Senin pekan depan. Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, Candra Sasongko mengatakan jika memang terbukti melakukan penganiayaan, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga dan perdagangan manusia. (Baca: Penyekapan PRT di Bogor, Brigjen MS Bantah Aniaya Pembantu)
“Kita kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk penanganan kesehatan bayi dan beberapa korban yang sakit. Kemudian dengan Dinas Sosial akan ditampung di rumah singgah yang kemudian akan dipulangkan ke tempat asal masing-masing,” katanya saat ditemui KBR68H (22/02).
Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, Candra Sasongko menambahkan untuk para korban akan diperiksa kesehatannya oleh tim dari Dinas Kesehatan Kota Bogor dan psikiater dari Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pemeriksaan ini dilakukan karena kondisi para korban yang mulai lemah dan masih trauma. Selain itu juga pemeriksaan dilakukan terhadap bayi milik salah seorang korban. Sebelumnya, belasan PRT diduga menjadi korban penganiayaan. Menurut penuturan dari salah seorang korban yang berhasil kabur, pelaku merupakan istri dari seorang jenderal di kepolisian. (Baca: Kapan DPR Bahas UU tentang PRT?)
Editor: Nanda Hidayat
Kepolisian Bogor Akan Periksa Kesehatan PRT Korban Penyekapan
KBR68H, Bogor

NUSANTARA
Sabtu, 22 Feb 2014 13:16 WIB


penyadapan, prt, bogor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai