Bagikan:

Kantor Kemenag Balikpapan: Kami Tidak Terkait dengan Dana Haji

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di daerah khususnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, selama ini tidak terlibat dalam pengelolaan dana haji. Sehinga mereka membantah terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana haji yang kini

NUSANTARA

Kamis, 13 Feb 2014 14:49 WIB

Kantor Kemenag Balikpapan: Kami Tidak Terkait dengan Dana Haji

Kantor Kemenag Balikpapan, Dana Haji

KBR68H, Balikpapan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di daerah khususnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, selama ini tidak terlibat dalam pengelolaan dana haji. Sehinga mereka membantah terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana haji yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Muhamad Saifi mengatakan, selama ini di daerah hanya menerima daftar nama bagi warga yang ingin berangkat haji. Sebab, kata Saifi, seluruh dana ONH (ongkos naik haji) langsung di transfer ke rekening Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Sehingga Kementerian Agama di daerah tidak bersentuhan langsung dengan pengelolaan dana haji itu.

"Kalau kami di daerah hanya menerima nama ya, tapi setorannya melalui rekening Kementerian Agama jadi kami memang tidak terkait dengan urusan dana pendanaan itu, jadi mereka bayar ONH itu lebat bank kan. Di bank itu ada rekening Kementerian Agama, jadi masuknya lewat sana, kita hanya dapat nama mereka sudah mendaftar, didaftarkan di kantor kita, jadi kita tidak bersentuhan langsung dengan keuangan, terpusat semua rekening Kementerian Agama," kata Muhamad Saifi di Balikpapan, Kamis (12/2).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Muhamad Saifi menambahkan, setiap orang yang ingin naik haji wajib menyetor dana awal sebesar Rp 25 juta, dan langsung di transfer ke rekening Kementerian Agama.

Menurutnya, khusus Balikpapan daftar tunggu sudah mencapai 7 ribu orang, atau hingga tahun 2033. Balikpapan setiap tahunnya mendapat jatah sebanyak 498 orang. Namun hingga tahun 2016 hanya 397 orang karena  untuk sementara dipotong 20 persen.

Sejak awal tahun lalu, KPK mulai menelaah laporan masyarakat mengenai pengelolaan dana haji. KPK pun telah menerima hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal kejanggalan pengelolaan dana haji. Hasilnya, diduga ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya dalam  pengelolaan dana haji periode 2004-2012. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun..

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending