KBR68H, Surakarta - Tim Advokasi Hong Kong mengunjungi Erwiana, TKI korban penyiksaan majikan di Hong Kong. Mereka mendampingi Erwiana memeriksakan kesehatan di rumah sakit di kota Surakarta menjelang peradilan Hong Kong 25 Maret mendatang.
Juru Bicara Perlindungan Buruh Migrant di Hong Kong, Cynthia Tellez mengatakan, timnya sudah mengunjungi Erwiana di Ngawi dan mendampinginya ke rumah sakit di kota Surakarta. Menurut Cynthia, timnya akan terus mengawal kasus Erwiana hingga ke proses peradilan di Hong Kong bulan depan.
“Kedatangan kami ke Indonesia ini untuk bertemu langsung dengan Erwiana dan keluarganya. Misi organisasi kami memperjuangkan keadilan bagi Erwiana. Dia harus mendapatkan segala hak yang harus didapatkan, yaitu keadilan bagi majikan Erwiana sebagai pelaku penganiayaan, yang membuat Erwiana terluka seperti ini. Serta keadilan bagi Erwiana untuk mendapatkan ganti rugi atas konsekuensi luka-luka. Gaji yang belum dibayarkan majikan selama Erwiana bekerja. Kami akan terus mengawal proses peradilan kasus Erwiana ini,” ungkap Cynthia.
Erwiana di rumah sakit kasih Ibu di kota Surakarta menjalani pemeriksaan syaraf, psikologis, kulit, mata, THT, dan sebagainya. Erwiana akan menjalani peradilan di Hong Kong 25 Maret mendatang. Sebelumnya Erwiana Sulistyaningsih, TKI asal Dusun Kawis, Kabupaten Ngawi yang berusia 22 tahun bekerja di Hong Kong sejak 13 Mei 2013. Ia menjadi korban penganiayaan oleh majikannya. Setelah delapan bulan bekerja dengan siksaan dan tanpa digaji, ia kemudian dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi tubuh penuh luka.
Editor: Antonius Eko