KBR68H, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan bekas Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf dan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Yulius Nawawi. Mereka ditahan terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten OKU tahun 2008.
Kedua tersangka korupsi dana bantuan sosial kabupaten OKU tahun 2008 silam ini, ditahan di LP Pakjo Palembang. Eddy Yusuf mengaku pasrah atas penahan itu dan dia berjanji untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Ya serahkan saja pada proses hukumlah dan saya sebagai warga negara tentu akan patuh. Kita akan ikutin proses hukumnya ya kan, semuanya kita kooperatif dan kalau bicara substansi hukumnya kita serahkan pada proses berikutnya. Untuk sementara kami belum bisa sampaikan pembelaan kita ikutin dulu tahapan dan proses dulu," ujar Eddy kepada KBR68H.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan tinggi Sumsel Adil Wahyu Wijaya mengatakan penahanan kedua tersangka tersebut untuk mempermudah proses hukum jika keduanya terbukti bersalah.
Kasus ini terjadi ketika kedua tersangka masing-masing Eddy dan Yulius masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2008 silam. Kedua tersangka menyelewengkan dana bantuan sosial. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 16 miliar.
Editor: Anto Sidharta
Ditahan Kejaksaan, Bekas Wagub Sumsel: Serahkan Proses Hukum
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan bekas Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf dan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Yulius Nawawi. Mereka ditahan terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten OKU tahun 2008.

NUSANTARA
Rabu, 19 Feb 2014 20:02 WIB


Kejaksaan, Bekas Wagub Sumsel, Eddy Yusuf
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai