KBR68H, Trenggalek - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, memeriksa bekas Bupati Trenggalek, Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PDAM senilai Rp750 juta.
Kepala Sie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana mengatakan, tersangka di periksa selama tiga jam, mulai pukul 12.00 WIB hngga pikul 15.00 WIB. Namun kata dia, proses pemeriksaan pertama ini terpaksa dihentikan di tengan jalan, karena tersangka mengeluh sakit.
"Jadi setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dari awal memang tersangka mengaku dalam kondisi sakit. Di tengah-tengah pemeriksaan yang bersangkutan mengaku tidak bisa melanjutkan pemeriksaan. Tadi sudah sampai ada enam pertanyaan," kata I Wayan Sutarjana.
I Wayan Sutarjana menambahkan, pihaknya bakal memanggil kembali Soeharto guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Bekas Bupati Trenggalek periode 2005-2010 tersebut dijadikan tersangka dalam proyek pembukaan jalan pipa PDAM di kawasan mata air Bayong di Kecamatan Bendungan. Proyek yang dibiayai dana penyertaan modal Pemkab Trenggalek tersebut diduga menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa melalui tender. Selain itu, nilai proyek baru ditentukan setelah pekerjaan selesai.
Korupsi Soeharto menyebabkan kerugian negera Rp450 juta. Selain Soeharto, kasus tersebut juga menjerat, bekas direktur PDAM Trenggalek, Suprapto dan dua kontraktor pelaksana, Sumaji dan Sumali.
Editor: Anto Sidharta
Diperiksa sebagai Tersangka, Bekas Bupati Trenggalek Mengaku Sakit
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, memeriksa bekas Bupati Trenggalek, Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PDAM senilai Rp750 juta.

NUSANTARA
Rabu, 26 Feb 2014 20:52 WIB


Tersangka, Bekas Bupati Trenggalek
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai