Bagikan:

Dewan Etik MK Diminta Periksa Penolakan Gugatan Khofifah

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi diminta untuk memeriksa alasan penolakan hakim MK terhadap gugatan Khofifah Indah Parawansa dalam kasus sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur. Pasalnya dalam rapat pleno putusan itu hanya diisi delapan hakim MK dan tidak me

NUSANTARA

Sabtu, 01 Feb 2014 21:31 WIB

Dewan Etik MK Diminta Periksa Penolakan Gugatan Khofifah

Dewan Etik MK, Gugatan Khofifah

KBR68H, Jakarta – Dewan Etik Mahkamah Konstitusi diminta untuk memeriksa alasan penolakan hakim MK terhadap gugatan Khofifah Indah Parawansa dalam kasus sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur. Pasalnya dalam rapat pleno putusan itu hanya diisi delapan hakim MK dan tidak melibatkan Akil Mochtar yang ditangkap KPK.

Kuasa Hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan mengatakan kliennya menyimpulkan ada sesuatu yang tidak benar dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Apalagi ditambah pernyataan bekas ketua MK Akil Mochtar yang menyebutkan Khofifah sebelumnya sudah dinyatakan sebagai pemenang gugatan pilgub Jatim.

“Umpamanya di panel itu Pak Akil ada di situ, kemudian di pleno dan divoting adalah 5-4 Pak Akil kalah itu sah-sah saja. Tetapi dengan menghilangkan dan tidak mengikutsertakan Pak Akil berarti kan ada seorang hakim yang dilanggar haknya, dan akibatnya dikalahkan Khofifah tersebut,“ jelas Kuasa Hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan.

Kuasa Hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan menambahkan jumlah genap hakim yang mengambil putusan sidang, telah menyalahi UU MK. Seharusnya kata dia putusan sidang MK harus diambil dengan jumlah hakim ganjil.

Permintaan senada diungkap Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Ia mengatakan penjelasan ini semata-mata demi keadilan bagi pasangan calon yang kalah, meski putusan Mahkamah Konstitusi tak mengenal peninjauan kembali.

“Nah secara prosedural apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi itu ya sah. Bahwa yang memutuskan kan memang pleno hakim konstitusi, bukan panelnya. Panel itu merekomendasikan putusan. Tapi dalam hal ini karena terkuak informasi seperti ini memang harus dijelaskan sebaik-baiknya ke publik," jelas Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

MK telah menyatakan Pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf tak terbukti menggunakan APBD Jawa Timur dalam pemenangannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Dengan demikian, Soekarwo dan Saifullah tetap menjadi pemenang Pilkada Jatim.

Namun pada sidang terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tipikor pekan lalu, bekas ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyatakan pemenang gugatan sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur adalah pasangan Khofifah-Herman Surjadi Sumawiredja. Hal itu diputuskan oleh Majelis panel. Namun setelah rapat bersama majelis panel itu, malamnya Akil ditangkap KPK. Inilah yang kemudian mengubah putusan MK.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending