KBR68H, Pontianak- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperketat proses pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia asal daerah itu, terutama terkait pemenuhan persyaratan legal yang sudah diatur pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat,Muhammad Ridwan mengatakan, prosedur legal yang harus diikuti bagi calon TKI itu sebagai antisipasi awal jika nantinya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Ikuti persyaratan prosedural yang telah diatur oleh peraturan, sehingga mereka (calon TKI) kalau berangkat itu dilindungi oleh UU ketenagakerjaan itu sendiri. Sehingga, tidak main pergi sembarangan dan itu juga memudahkan pemantauan kita jika mereka mendapatkan masalah-masalah hukum di negara orang. Jadi, mereka tidak diperlakukan semena-mena. Kan, kasihan mereka,” kata Ridwan.
Muhammad Ridwan menambahkan, banyaknya muncul permasalahan yang menimpa TKI di negara lain, karena salah satunya tidak memiliki keterampilan. Sehingga, keberadaan mereka kerap mendapatkan perlakuan yang semena-mena dari pihak majikan.
Editor: Antonius Eko