KBR68H, Jakarta - Buruh korban kekerasan di pabrik panci Tangerang, Banten meminta pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap bos pabrik tersebut. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum korban, Rivai Kusumanegara ketika menanggapi tuntutan yang diajukan jaksa kepada bos pabrik CV Cahaya Logam, Yuki Irawan.
Sebelumnya jaksa menuntut agar hakim menghukum Yuki penjara 13 tahun dan denda senilai Rp 500 juta. Jaksa juga menuntut Yuki memberikan restitusi atau denda pemulihan fisik dan mental para korban penyekapan sebesar Rp 17, 8 miliar. Menurut kuasa hukum korban Rivai, para korban akan melayangkan surat kepada jaksa agar segera menyita aset perusahaan itu untuk memenuhi hak buruhnya.
"Pertama kami sedang menyiapkan surat, kita meminta kepada pihak kejaksaan dan ditembuskan ke pihak pengadilan untuk mengambil langkah langkah untuk mengamankan aset. Karena ada informasi juga aset ini sedang dijaminkan ke bank. Itu pun bisa menjadi persoalan. Sekalipun tidak menutup kemungkinan masih bisa disita, secara hukum masih bisa, karena ada nilai maksimum lelang dan sisanya menjadi hak buruh. Jadi ini semua masih terus kita dorong penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal. Sekalipun kita sudah mengapresiasi apa yang dilakukan jaksa maupun LPSK," terang Rivai yang dihubungi KBR68H, Kamis (20/2).
Awal Mei tahun lalu 30-an buruh menjadi korban perbudakan perusahaan kuali di Tangerang, Banten. Saat bekerja mereka seringkali mendapatkan penyiksaan, ancaman dan perlakukan tak manusiawi.
Dalam tuntutan di pengadilan, jaksa juga menyebutkan bahwa Yuki mengiming-imingi buruh dengan gaji Rp 500 ribu dan akan naik menjadi Rp 1,2 juta pada enam bulan kemudian. Untuk mengejar target produksi 200 panci per orang, bos pabrik kuali ini pun tak segan memukul buruhnya.
Editor: Quinawaty Pasaribu