KBR68H, Pontianak - Kabupaten Kapuas Hulu segera menetapkan status siaga penanggulangan bencana kabut asap. Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir telah menginstruksikan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai penetapan status siaga penanggulangan bencana kabut asap di sana.
Dia menjelaskan instruksi penetapan status siaga tersebut juga meliputi mengenai imbauan kepada masyarakat, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakarnya secara tradisional.
“Hal ini sudah kami sampaikan ke BPBD, bukan hanya itu saja termasuklah yang membakar. Termasuk, masyarakat yang diimbau untuk sementara ini tidak mengadakan pembakaran. Meskipun, hanya untuk keperluan ladang mereka dan sekarang sedang dibuat suratnya,” kata A. M Nasir.
Sementara itu, Bupati Pontianak, Ria Norsan mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran kebakaran lahan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Sedangkan, sepanjang terjadinya bencana kabut asap pemerintah Kabupaten Pontianak telah membagikan setidaknya 68 ribu lembar masker dan sempat meliburkan aktivitas belajar-mengajar di sekolah.
Ria Norsan mengatakan sejak menetapkan status siaga penanggulangan bencana kabut asap, Kabupaten Pontianak berhak mendapatkan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagi penanggulangan bencana kabut asap. Pemda akan memprioritaskan pengajuan bantuan hujan buatan, jika nantinya hujan tidak kunjung turun selama 3 bulan ke depan.
Editor: Antonius Eko