KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau non aktif Rusli Zainal, Said Faizal alias Hendra sebagai tersangka.
Hendra diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Riau. Saat itu, Hendra bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal dalam perkara suap Peraturan Daerah tentang PON tahun 2012.
"Terkait dengan penyidikan, dugaan TPK (tindak pidana korupsi, red.), terkait dengan pembahasan kasus Riau, penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup. Yang kemudian menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain, yaitu SF atau H, yang bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau yang terdahulu," ujar Johan Budi di gedung KPK
Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, Hendra dijerat dengan Undang Undang Tipikor tentang memberikan keterangan palsu dan mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. KPK akan terus mendalami keterlibatan Hendra dalam kasus ini.
Selain itu, hari ini KPK juga memeriksa beberapa saksi untuk kasus korupsi PON Riau 2012. Di antaranya adalah Naswir, Nur Saddah, dan Suharto.
Editor: Anto Sidharta
Beri Keterangan Palsu, Ajudan Bekas Gubernur Riau Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau non aktif Rusli Zainal, Said Faizal alias Hendra sebagai tersangka.

NUSANTARA
Senin, 17 Feb 2014 19:58 WIB


Keterangan Palsu, Ajudan, Bekas Gubernur Riau, Hendra
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai