KBR68H, Kupang - Dengan alasan agar bisa merawat bekas Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, pihak kuasa hukum Daniel Adoe meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, NTT mengalihkan status Daniel menjadi tahanan kota.
Permintaan ini disampaikan kuasa hukum Daniel Adoe, Yohanes Rihi dalam sidang di Tipikor, Kupang, NTT.
“Kami dalam persidangan sudah memohon pada majelis hakim agar supaya dapat perawatan intensif dan pengobatan. Karena jika dia sakit maka takutnya malah tidak memperlancar proses persidangan,” kata Daniel.
Namun permintaan ini belum mendapatkan jawaban dari Majelis Hakim. Permintaan mengalihkan jenis tahanan bekas wali kota Kupang ini karena Daniel Adoe sempat digotong keluar ruang sidang karena sakit saat sidang baru berjalan 10 menit
Sebelumnya Daniel Adoe diduga melakukan korupsi proyek buku SD dan SMP di kota Kupang pada 2010 sebesar Rp 2,6 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar. Ia diancam hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menyatakan bahwa Daniel Adoe telah mengintervensi proyek pengadaan buku tersebut untuk memenangkan perusahaan milik Budi Harto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Editor: Luviana