KBR68H, Bogor – Aparat Polres Bogor Kota, Jawa Barat, akhirnya menetapkan istri Brigjen Pol (Purn) Mangaisi Situmorang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan. Rencananya aparat akan memanggil secepatnya Mutiara Situmorang untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan kooperatif dalam menghadapi kasus ini.
“Nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan tiga undang-undang yang diduga dilanggar oleh nyonya M yang statusnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Bahtiar Ujang Purnama melakukan gelar perkara.
Bahtiar menambahkan, pihaknya akan memeriksa yang bersangkutan dengan pasal pasal 2 tentang perdagangan orang, atau pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau pasal 80 undang undang perlindungan anak, dengan hukuman masing masing 3 tahun, 5 tahun dan 3,6 tahun.
Editor: Anto Sidharta
Akhirnya, Istri Pensiunan Jenderal di Bogor Jadi Tersangka
Aparat Polres Bogor Kota, Jawa Barat, akhirnya menetapkan istri Brigjen Pol (Purn) Mangaisi Situmorang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan. Rencananya aparat akan memanggil secepatnya Mutiara Situmorang untuk diperiksa lebih

NUSANTARA
Selasa, 25 Feb 2014 15:47 WIB


Istri, Pensiunan Jenderal, Bogor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai