KBR68H, Mataram -Tim terpadu yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan Pemerintah Kota Mataram, NTB, menertibkan atribut kampanye yang menyalahi peraturan. Lebih dari 700 alat peraga kampanye yang menyalahi aturan itu diturunkan secara paksa.
Ketua Panwaslu Kota Mataram Srino Mahyaruddin mengatakan, Panwaslu akan tetap mengawasi alat peraga kampanye yang masih tersebar di kota Mataram.
“Jadi semua ketentuan, data-data kami yang kami tindak lanjuti itu yang harus segera dilakukan penertiban oleh KPU dan jajarannya. Termasuklah tim terpadu ini. Yang belum masuk data pun, sudah hampir 746 atribut yang kami anggap menyalahi ketentuan. Itulah yang kami rekomendasi,” tutur Srino Mahyaruddin.
Ketua Panwaslu kota Mataram Srino Mahyaruddin mengatakan, salah satu bentuk pelaggaran yaitu caleg yang memasang baliho. Dalam aturannya, caleg hanya diperbolehkan membuat spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter.
Dia mengatakan, caleg yang memasang baliho tanpa dicantumkan nama parpol atau himbauan untuk memilihnya tetap melanggar aturan.
Editor: Anto Sidharta
700-an Atribut Kampanye di Mataram Diturunkan Paksa
Tim terpadu yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan Pemerintah Kota Mataram, NTB, menertibkan atribut kampanye yang menyalahi peraturan. Lebih dari 700 alat peraga kampanye yang menyalahi aturan itu diturunkan secara paksa.

NUSANTARA
Kamis, 20 Feb 2014 21:10 WIB


Atribut Kampanye, Mataram, Diturunkan Paksa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai