KBR68H, Jakarta - LSM lingkungan WALHI Sumatera Selatan mengklaim PT Perkebunan Nusantara VII melakukan tindak pidana korupsi lahan sekitar 13,500 hektar.
Koordinator Pengembangan Sumber Daya Organisasi Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko mengatakan, lahan resmi yang seharusnya dikuasai oleh PTPN VII seharusnya hanya sekitar 6,500 Hektar, namun kenyataannya di lapangan PTPN VII menguasai lahan hingga 20 ribu hektar.
“PTPN VII itu HGU-nya kan hanya 6,500 hektar dan itu tidak berada di Desa Betung. Tapi penguasaan lahan mereka mencapai 20 ribu hektar. Artinya berdasarkan data di atas meja ada sekitar 13,500 hektar itu yang dikuasai oleh PTPN VII secara ilegal. Itu terindikasi terjadi tindakan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan. Korupsi dalam hal penguasaan lahannya atau korupsi di bidang perpajakan mereka,” ujar Hadi Jatmiko saat dihubungi KBR68H.
Warga Desa Betung Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan hingga kini belum bisa mengolah lahan milik mereka. Penyebabnya karena satuan pengamanan PTPN 7 Cinta Manis kerap meneror warga yang masuk ke lahannya sendiri. Kasus sengketa lahan ini juga menyebabkan terjadinya beberapa kali bentrokan antara perusahaan dan warga.