KBR68H, Jakarta – Alih fungsi lahan resapan menjadi perumahan dituding menjadi penyebab terjadinya longsor yang menewaskan belasan warga Kota Manado.
Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Utara, Edo Rakhman mengatakan, pembangunan perumahan secara masif dimulai sejak awal 2000-an. Izin pembangunan perumahan bisa diperoleh pengembang secara mudah dari pemerintah. Termasuk di wilayah yang tak layak dijadikan tempat tinggal.
“Wilayah yang kemiringannya 45 derajat itu kan sudah tidak layak dijadikan pemukiman. Itu seharusnya diperuntukkan jadi daerah resapan air, wilayah perlindungan. Tetapi ini tidak terkontrol oleh Pemerintah Kota Manado, bahkan salah satu perumahan mewan justru sampai mengubah kontur kemiringan tanah disana,” ujar Edo Rakhman.
Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Utara, Edo Rakhman juga mengkritik Pemerintah Manado yang tidak mensosialisasikan peta rawan bahaya. Padahal jika disosialisasikan, masyarakat bisa bersiap diri dan mereka yang bermukim di daerah rawan bisa dipindahkan.
Longsor yang melanda Manado telah memakan korban setidaknya 18 jiwa. Longsor dipicu hujan deras selama 20 jam.
Walhi: Alih Fungsi Lahan Sebabkan Longsor Manado
Alih fungsi lahan resapan menjadi perumahan dituding menjadi penyebab terjadinya longsor yang menewaskan belasan warga Kota Manado.

NUSANTARA
Selasa, 19 Feb 2013 12:11 WIB


Longsor Manado
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai