Bagikan:

Wakil Ketua DPRD Jateng Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menghukum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah nonaktif, Riza Kurniawan selama 3,5 tahun penjara.

NUSANTARA

Jumat, 08 Feb 2013 18:54 WIB

Author

Sinta Ardhani

Wakil Ketua DPRD Jateng Divonis 3 Tahun Penjara

Wakil Ketua DPRD

KBR68H, Jawa Tengah - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menghukum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah nonaktif, Riza Kurniawan selama 3,5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa korupsi dana bantuan sosial keagamaan di Pemerintah Provinsi Jateng ini juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Meski begitu, Riza bersikeras menyangkal putusan Hakim Tipikor itu.

Dia mengklaim, dirinya tidak bersalah dan siap mengajukan banding. “Gak ada barang bukti gak ada saksi insya allah nanti akan dapat keadilan di tingkat banding,“ ujarnya.

Sebelumnya, politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga mengorupsi dana bantuan sosial keagamaan Kabupaten Magelang pada 2008 silam. Akibatnya, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending