KBR68H, Jawa Tengah - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menghukum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah nonaktif, Riza Kurniawan selama 3,5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa korupsi dana bantuan sosial keagamaan di Pemerintah Provinsi Jateng ini juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Meski begitu, Riza bersikeras menyangkal putusan Hakim Tipikor itu.
Dia mengklaim, dirinya tidak bersalah dan siap mengajukan banding. “Gak ada barang bukti gak ada saksi insya allah nanti akan dapat keadilan di tingkat banding,“ ujarnya.
Sebelumnya, politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga mengorupsi dana bantuan sosial keagamaan Kabupaten Magelang pada 2008 silam. Akibatnya, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp 1 miliar.
Wakil Ketua DPRD Jateng Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menghukum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah nonaktif, Riza Kurniawan selama 3,5 tahun penjara.

NUSANTARA
Jumat, 08 Feb 2013 18:54 WIB


Wakil Ketua DPRD
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai