Bagikan:

Upaya Kejati Sumut SP-3 Kasus Korupsi RS Pirngadi Diprotes

Dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) RS Pirngadi Medan berpotensi di-SP3-kan oleh Kejaksaan Tinggi karena belum adanya indikasi kerugian Negara.

NUSANTARA

Kamis, 07 Feb 2013 16:07 WIB

Upaya Kejati Sumut SP-3 Kasus Korupsi RS Pirngadi Diprotes

korupsi, RS Pirngadi

KBR68H, Medan-  Dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) RS Pirngadi Medan berpotensi di-SP3-kan oleh Kejaksaan Tinggi karena belum adanya indikasi kerugian negara. Menanggapi hal tersebut, Pengamat hukum, Irwandi Lubis,mengatakan tindakan tersebut sangat terburu-buru.

Menurut Irwandi menegaskan seharusnya Kejatisu lebih mencari bukti-bukti sebelum menghentikan penyidikan. "Seharusnya kan dicari bukti-bukti itu, karena kan ini ada laporan awal dan data dugaan korupsi tersebut" ucapnya di Kantor LBH Medan.

Irwandi menyatakan jika kasus ini di-SP3 maka akan melindungi orang-orang  yang terlibat dalam proyek tersebut.  Ini membuktikan minimnya kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejatisu, karena "mandul"dalam membawa kasus-kasus korupsi sampai ke Pengadilan.

Selain itu, Irwandi juga menegaskan seharusnya Kejatisu juga meminta pendapat-pendapat ahli yang terkait dengan korupsi tersebut.

"Memang benar secara hukum Audit BPKP itu diperlukan, namun Kejatisu jangan hanya melihat dari segitu, tapi pendapat ahli yang juga diperlukan" sebutnya.

Sebelumnya  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menjuruskan kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) Pirngadi Medan  di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Kepala Kejatisu Noor Rachmad  menyatakan  kesulitan dalam penentuan perkara ini apakah termasuk korupsi atau tidak.

"Sampai saat ini tim BPKP Sumut juga masih kesulitan menentukan jumlah kerugian negara dalam perkara ini. Makanya kita juga belum bisa menyatakan dimana letak korupsinya," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi di RSUD Pirngadi terjadi tahun 2009, dimana RSUD Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR). Sistem tersebut dibangun untuk mengetahui transaksi di instalasi rumah sakit milik Pemko Medan.

Pengelola SIR membagi hasil pendapatannya sebesar 7 % dari omset atau sekira Rp. 7,7 Milyar kepada pihak PT Buana dalam sistem kerjasamanya. Akan tetapi  pada tahun 2010 SIR tersebut terhenti, namun bagi hasil terus berlangsung.

Penyidik Kejatisu mulai melakukan penyelidikan pada 5 April 2012, dan status penanganan kasus ditingkatkan menjadi penyidikan.

Sumber: http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=88174:kejatisu-jangan-terburu-buru-sp3-kasus-korupsi-pirngadi&catid=37:medan&Itemid=457

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending