KBR68H, Jambi - Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Provinsi Jambi, Darman Wijaya mengimbau agar umat Konghucu tidak ragu mencantumkan agama tersebut di Kartu Tanda Penduduk mereka.
Berdasarkan data Kanwil Kemenag Jambi ada sekitar 34.400 umat Konghucu di Provinsi Jambi yang di KTP-nya justru tercantum agama lain.
Padahal agama Konghucu telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai salah satu agama resmi di Indonesia dan kedudukannya secara hukum setara dengan agama yang lainnya. "Saya imbau umat Konghucu tidak ragu lagi mencantumkan agama tersebut di KTP, sebab pemerintah telah menetapkannya sebagai salah satu agama resmi di Indonesia," kata Darman Wijaya kepada SR28 kemarin.
Katanya, saat membuat KTP di Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil, maupun UPTD-nya di Kantor Kecamatan, warga Konghucu diminta untuk menyebutkan agamanya kepada petugas, bahwa agama mereka adalah Konghucu, bukan seperti yang tertera dalam KTP lama.
"Kami sudah minta tolong kepada Dinas Catatan Sipil dan para camat di Jambi agar membantu umat untuk mempermudah pencantuman agama Konghucu di KTP mereka. Selama ini ‘kan banyak umat Konghucu dalam KTP-nya tercantum agama lain, sebab memang dalam peraturan lama agama ini tidak diakui, sehingga mereka memilih agama lain dalam KTP. Padahal, mereka adalah umat Konghucu. Makanya, jika ingin memperpanjang KTP, segera minta diubah oleh petugas," tuturnya.
Sumber: Radio SR28 Jambi News
Umat Konghucu Diminta Tidak Ragu Cantumkan Agama di KTP
KBR68H, Jambi - Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Provinsi Jambi, Darman Wijaya mengimbau agar umat Konghucu tidak ragu mencantumkan agama tersebut di Kartu Tanda Penduduk mereka.

NUSANTARA
Selasa, 26 Feb 2013 13:19 WIB


konghucu, KTP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai