KBR68H, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akan mencabut izin pengembang yang tak penuhi 60 persen ketersediaan ruang terbuka hijau atau RTH. Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan daerah tentang ruang terbuka hijau yang kini sedang digodok DPRD setempat. Kata dia, hal itu bakal dijadikan dasar hukum pencabutan izin pengembang.
“MAsih menunggu perda kita di DPRD, kan prolegda sudah disampaikan oleh pemerintah kota, salah satunya adalahperda RTH itu, nah kalau perda RTH itu sudah disahkan 2013 ini berarti sudah bisa kita implementasikan, iya jadi kalau sebetulnya dibaca diklausal di siteplan itu atau diklausal UPL/UKL itu dia harus melaksanakan sesuai ketentuan yang diberikan”kata Muhaimin.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Balikpapan Muhaimin mengakui, selama ini pengawasan yang dillakukan pihaknya maupun Badan Lingkungan Hidup masih kurang. Karenanya dia berjanji pengembang yang tidak memenuhi 60 persen ketersediaan RTH akan dicabut ijinnya. Saat ini pengembang di Kota Balikpapan berjumlah 68.
Tidak Penuhi RTH, Pemkot Balikpapan Ancam Cabut Izin Pengembang
KBR68H, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akan mencabut izin pengembang yang tak penuhi 60 persen ketersediaan ruang terbuka hijau atau RTH.

NUSANTARA
Rabu, 27 Feb 2013 08:12 WIB


RTH, pengembang, balikpapan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai