Bagikan:

Tersangka Korupsi Buku di Disdik Rembang Ajukan Penangguhan Penahanan

Pihak penasehat hukum Bambang Joko Mulyono mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Rembang. Bambang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Rembang tahun 2011 lalu, yang dianggap merugik

NUSANTARA

Senin, 11 Feb 2013 17:11 WIB

Tersangka Korupsi Buku di Disdik Rembang Ajukan Penangguhan Penahanan

korupsi, pendidikan, rembang

Pihak penasehat hukum Bambang Joko Mulyono mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Rembang. Bambang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Rembang tahun 2011 lalu, yang dianggap merugikan negara sebesar Rp 662.592.000.

Kala itu nilai total proyek pengadaan buku SD dan SMP mencapai Rp 7,8 miliar. Sekretaris Dinas Pendidikan tersebut menjalani penahanan di dalam Rumah Tahanan, sejak tanggal 16 Januari lalu.

Edy Haryanto, penasehat hukum tersangka mengatakan, sebenarnya sudah ada yang menjamin bahwa Bambang tidak akan melarikan diri dan bersikap kooperatif. Namun melalui jawaban lisan Jaksa, pengajuan tidak dikabulkan. Bahkan ada perpanjangan masa penahanan selama 40 hari lagi. Meski demikian pihaknya tetap berupaya agar status penahanan tersangka, kalau bisa dialihkan menjadi tahanan kota.

Edi Haryanto menyoroti langkah Kejari Rembang yang terkesan memaksakan penyidikan kasus tersebut. Salah satu indikasinya yakni belum ada audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau BPKP, sebagai pijakan utama penanganan sebuah perkara. Kejari bukanlah auditor yang bisa mengeluarkan angka kerugian negara. Sementara kondisinya bertolak belakang, karena berdasarkan hasil audit rutin BPK terhadap APBD 2011, tidak ada kerugian dan pelanggaran ketaatan perundang undangan.

Kejanggalan ini akan segera dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan. Bagaimanapun kalau semua tahapan berjalan secara profesional, kliennya pasti enggan mempermasalahkan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Sudirman Syarief mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan buku sudah dalam tahap pemberkasan tersangka dan akan terus dikembangkan.

Sumber: Radio R2B Rembang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending