Bagikan:

Terlibat Narkoba, Bekas Ketua Ormas Kepemudaan Medan Divonis 9 Bulan

Bekas Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kota Medan, M Syafii Nasution SE alias Buyung Berland yang menjadi terdakwa karena kasus narkotika jenis sabu seberat 97 gram divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2)

NUSANTARA

Selasa, 19 Feb 2013 18:39 WIB

Terlibat Narkoba, Bekas Ketua Ormas Kepemudaan Medan Divonis 9 Bulan

narkoba, OKP Medan

 KBR68H, Medan- Bekas Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kota Medan, M Syafii Nasution SE alias Buyung Berland yang menjadi terdakwa karena kasus narkotika jenis sabu seberat 97 gram divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2).

"Menjatuhkan hukuman  terhadap terdakwa M.Syafii kurungan 9 Bulan penjara dikurang masa tahanan dan tetap ditahan serta membayar uang perkara sebesar Rp1000", ucap majelis.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa menanggapi putusan tersebut. Setelah melakukan diskusi dengan Penasehat Hukumnya, Ayu Rosalin, terdakwa menjawab menerima keputusan tersebut. Sebelumnya M. Syafii Nasution SE  dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Buyung tertangkap pada tanggal 18 September 2012 sekitar pukul 18:00 WIB saat bersama rekan wanitanya Farida Hanum di sebuah rumah Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Saat itu, petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut, Jonggi H Damanik dan Johson Sianipar mendapat informasi rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pengintaian, oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. Mencoba menghubungi Farida untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp 85 juta.
 
Tanpa curiga, Farida langsung menghubungi Buyung Berland untuk membantunya dipertemukan dengan Zulham alias Zul Provos di kediaman Farida di Jalan Biduk, Medan Petisah. Setelah itu, Farida bersama Buyung bertemu dengan Zul Propos di Jalan Gagak Hitam.

Di lokasi itu, Farida menerima sebungkus plastik tembus pandang berisi sabu-sabu dan langsung menyimpannya ke dalam tas Farida dari Zul Propos. Dan langsung mengajak Buyung menemaninya ke Jalan Kertas untuk bertransaksi dengan pembeli.

Saat transaksi bungkusan itu diserahkan kepada Jonggi, petugas menangkap Farida dan Buyung beserta barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 97 gram.

Sumber: Star News Radio

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending