Bekas walikota Cilegon Tubagus Aat Syafaat, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari, Kota Cilegon, dengan kerugian negara Rp15,9 miliar, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, Aat juga diminta mengembalikan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Poltak Sitorus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi menyatakan, terdakwa Aat Syafaat telah terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari dengan alokasi anggaran Rp49,1 miliar pada tahun 2010 dari APBD Kota Cilegon, dan mengakibatkan kerugian negara Rp15,9 miliar.
“Karena kewenanganya, terdakwa telah mengakibatkan kerugian keungan negara, dan memohon Majels Hakim menjatuhkan 6 tahun hukuman penjara,” terang Supardi dalam tuntutanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Aat Syafaat Tubagus Sukatma mengatakan, akan gunakan hak pembelaan untuk kliennya. Karena sebagian besar yang dijadikan landasan tuntutan oleh JPU berbeda dengan apa yang ada dalam dakwaan yang telah JPU bacakan sebelumnya.
Sumber: Radio Harmony Banten
Terlibat Korupsi, Bekas Walikota Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara
Bekas walikota Cilegon Tubagus Aat Syafaat, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari, Kota Cilegon, dengan kerugian negara Rp15,9 miliar, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 5 bulan kurungan.

NUSANTARA
Rabu, 13 Feb 2013 17:37 WIB

korupsi cilegon
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai