KBR68H, Yogyakarta - Dinas Perizinan Kota Yogyakarta mewajibkan pemilik tempat usaha mempunyai ruang terbuka hijau. Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan mengatakan, setiap usaha di jalan utama minimal harus mempunyai perindang, atau pergola yang dibangun di depan tempat usaha. Jika persyaratan itu tidak dipenuhi maka Dinas tidak akan memperpanjang atau bahkan mencabut izin usaha itu. Ditargetkan tahun ini, semua tempat usaha di jalan utama kota Yogya, mempunyai ruang terbuka hijau.
"Pokoknya kalau kamu mmemperpanjang ijin usaha di jalan ini, wajib memasang pergola. Makanya sekarang jalan Solo , Malioboro sudah banyak Pergola. Sanksinya jika tak memasang pergola dicabut ijinnya , tidak dikeluarkan ijinnya. Makanya dipotret dulu, oh sudah ada , ijin baru ada. Itu kan salah satu mendukung kota wisata,"jelasnya.
Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan menambahkan dinas juga mewajibkan perorangan yang hendak mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah memiliki ruang terbuka hijau. Rumah yang dimiliki perorangan minimal harus menyediakan tanaman di depan rumah. Ruang terbuka hijau tidak harus dalam bentuk taman, namun dapat berupa tanaman gantung, atau tanaman dengan memakai media daur ulang.
Tempat Usaha di Yogyakarta Wajib Punya Ruang Terbuka Hijau
Dinas Perizinan Kota Yogyakarta mewajibkan pemilik tempat usaha mempunyai ruang terbuka hijau.

NUSANTARA
Selasa, 12 Feb 2013 14:23 WIB


ruang terbuka hijau, yogyakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai