KBR68H, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bakal mencabut izin Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menelantarkan buruh migrannya.
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengatakan, sudah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat melaporkan PJTKI yang beroperasi di NTT. Jika terbukti menelantarakan para TKI tersebut, ia mengaku akan langsung mencabut izin PJTKI.
"Bagi yang bermasalah bagi yang nakal ditertibkan. Tertiban itu bisa dengan menutup, misalnya bisa kita lakukan. Mereka punya kebebasan untuk merekrut orang ya, tapi harus tetap melalui mekanisme legal. Tidak bisa mereka rekrut lalu kemudian over kepada orang lain, lalu kemudian nanti terlantar di mana-mana, itu tidak boleh. Kita tidak mungkin juga melarang mereka untuk, tapi harus sesuai dengan mekanisme. Karena ini bukan robot, bukan barang, tapi ini manusia yang harus dijaga." ucap Frans Lebu Raya.
Sebelumnya Pemerintah Malaysia memulangkan 80 lebih TKI asal NTT, karena masuk ke negara itu tanpa dokumen. Sebelum dipulangkan puluhan buruh migran itu ditahan Polisi Malaysia. Tiba di Kupang, puluhan TKI tersebut diperiksa Kepolisian untuk mengungkap jaringan sindikat perdagangan orang. Sebagian besar dari buruh migran yang dideportasi itu masih dibawah umur. Puluhan TKI ini, dikirim oleh 16 PJTKI.
Telantarkan TKI, Pemprov NTT Ancam Cabut Ijin PJTKI
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bakal mencabut izin Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menelantarkan buruh migrannya.

NUSANTARA
Rabu, 13 Feb 2013 10:50 WIB


TKI, Pemprov NTT
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai