KBR68H, Mataram- PDAM serta PLN wilayah NTB tidak pernah melayani konsumennya dalam rangka tera atau tera ulang meteran. Akibatnya konsumen dirugikan karena komponen alat meter jika terlalu lama dipakai akan rusak. Sekretaris panitia khusus (pansus) Raperda Retrebusi Pelayanan Tera Dan Tera Ulang DPRD Provinsi NTB Abdul Hadi mengatakan, sesuai dengan amanat UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal serta UU No 8/1999 tentang perlindungan Konsumen, PLN serta PDAM berkewajiban menera ulang meteran pelanggannya. Jika kedua perusahaan itu tidak melakukan tera atau tera ulang, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Hadi mengatakan, selama ini masyarakat dirugikan oleh pemerintah serta pelaku usaha. Misalnya, petani yang menjual hasil panennya kerap ditimbang serta diukur oleh alat ukur yang tidak pernah ditera ulang. Sehingga hasil panen yang melimpah terkadang tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh karena alat ukur yang digunakan untuk menjual hasil panennya tidak bagus.
Ia mengatakan, dari potensi jumlah alat ukur, takar, timbang dan perlengkapnnya (UTTP) yang ada di NTB mencapai 60 ribu. Dari jumlah itu, yang baru dilayani tera sekitar 50 persen. Selebihnya belum bisa dilakukan tera atau tera ulang karena keterbatasan anggaran serta SDM yang ada.
Sumber: Global FM Lombok
Tak Lakukan Tera Ulang, PDAM dan PLN NTB Rugikan Pelanggan
PDAM serta PLN wilayah NTB tidak pernah melayani konsumennya dalam rangka tera atau tera ulang meteran.

NUSANTARA
Senin, 18 Feb 2013 17:56 WIB


PLN NTB, tera ulang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai