KBR68H, Bulukumba- Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menggandeng pihak kejaksaan untuk membantu Pemkab dalam menangani persoalan perdata dan tata usaha negara seperti penyelesaian piutang daerah. Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) oleh Wakil Bupati bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Chairul Fauzi.
Kajari Chairul Fauzi mengatakan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan dapat membina hubungan kerja sama instansi pemerintah dalam rangka memberikan pertimbangan hukum ketika pemerintah daerah menangani masalah hukum terkait perdata atau tata usaha negara. Olehnya itu Chairul menambahkan penandatanganan kerjasama ini sebagai instrumen dalam upaya melaksanakan penegakan dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya ketika pemerintah daerah akan melakukan penyelematan aset daerah yang dapat merugikan negara.
"Pihak kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum atau menangani sengketa, pihaknya akan menjadi negoisator, mediator dan fasilitator untuk mencapai penyelesaian secara win-win solution," ujarnya.
Adapun Wakil Bupati Syamsuddin menyampaikan dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan tentu dibutuhkan situasi yang kondusif, baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan.
"Nah terkait pelaksanaan pengawasan pemkab melibatkan pihak luar untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengawasan pembangunan. Kita kerjasama dengan pihak Kejari Bulukumba karena dalam aturan kejaksaan dapat bertindak sebagai penasehat hukum atau pengacara negara,"ujarnya. Namun demikian, tambah Syamsuddin dalam kerjasama ini kedua institusi ini tidak saling membatasi kewenangan, pihak kejaksaan tentu tetap melaksanakan perannya dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kabag Hukum Pemkab Muh. Nurjalil mengatakan, dengan kerjasama ini pihaknya akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kajari dalam membantu menyelesaikan beberapa masalah yang ditangani pemkab, diantaranya masalah penagihan piutang daerah seperti Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan piutang terkait dana bergulir yang belum dikembalikan. Hal ini dilakukan dalam upaya menindaklanjuti temuan BPK.
Sumber: Radio RCA FM