KBR68H, Mataram- KPU Nusa Tenggara Barat hari ini mengumpulkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2008. Mereka diberikan penjelasan terkait dengan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilu gubernur-wakil gubernur NTB 2013.
Hadir dalam kesempatan itu, ketua KPU NTB Fauzan Khalid serta tiga anggota lainnya masing-masing Qazuini, Ilyas Sarbini serta Darmansyah. Hadir juga ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB Khuwailid yang memberikan penjelasan terkait dengan pengawasan pemilukada NTB.
Sesuai dengan materi dalam sosialisasi tersebut, tidak kurang dari 16 syarat yang harus diajukan oleh kandidat cagub cawagub serta puluhan syarat yang harus dipenuhi oleh parpol pengusung calon. Sosialisasi yang disampaikan sangat tekhnis, namun persyaratan itu sangat penting untuk dipahami karena sifatnya wajib dipenuhi oleh kandidat gubernur serta parpol pengusung.
Salah satu materi yang disampaikan yakni terkait dengan juru kampanye serta dana kampanye khusus di bank. Anggota KPU NTB Ilyas Sarbini mengatakan, juru kampanye boleh berasal dari kader atau non kader parpol, yang terpenting juru kampanye harus terdaftar. Jika sebuah kampanye tidak memenuhi aturan, Bawaslu bisa membubarkan kampanye tersebut.
Sumber: http://globalfmlombok.com/content/sosialisasi-tata-cara-pendaftaran-cagub-kpu-ntb-kumpulkan-parpol
Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Cagub, KPU NTB Kumpulkan Parpol
KPU Nusa Tenggara Barat hari ini mengumpulkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2008.

NUSANTARA
Jumat, 01 Feb 2013 11:10 WIB

pilkada NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai